Usai Seleksi CPNS 2019, Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

- 19 November 2020, 11:53 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kegiatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sudah selesai pada 12 Oktober 2020 kemarin.

Sedangkan, pengumuman hasil seleksi CPNS sudah dilakukan pada 30 Oktober 2020.

Usai rangkaian program tersebut, kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan melakukan rapat evaluasi pengadaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bersama Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Polda Metro Jaya Akan Periksa Ridwan Kamil dan Bupati Bogor

Baca Juga: Ulang Tahun ke-39 November Ini, Begini Fakta Tentang Song Hye-kyo: Pernah Divonis Berumur Pendek

Menpan-RB datang pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Pimpinan DPR RI nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020 pada tanggal 12 November 2020.

"Memenuhi undangan Pimpinan DPR RI Nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020, tanggal 12 November 2020, hal Undangan Rapat Kerja," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Sebagaimana diberitakan Antara, usai rangkaian kegiatan CPNS 2019, lalu instansi terkait akan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan pada 1 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu, Ganja dan Ekstasi Disita dari 13 Tersangka

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x