Baca Juga: Menkes Bilang Sudah Bayar DP Rp507 Miliar untuk Vaksin Covid-19 dari Tiongkok
Adapun penetapan NIP oleh BKN rencananya dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020.
Kemudian terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020.
Sementara, mengenai gaji dan tunjangan, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Survei Kemenkes: Penolakan Vaksin Covid-19 Tertinggi di Aceh dan Sumatera Barat
Baca Juga: Kemenag: Ada 832 Guru GTK Non PNS Buddha Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Menpan-RB menuturkan bahwa besaran tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tunjangan PNS.
PPPK sendiri berhak menerima gaji dan tunjangan, yakin tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.
Untuk pemberian gaji dan tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan wilayah anggota PNS.
Baca Juga: Bawa Dua Bom Lontong, Dua Terduga Teroris Poso Ditembak Mati Satgas Tinombala Polri