Usai Seleksi CPNS 2019, Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

- 19 November 2020, 11:53 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB//

Baca Juga: Menkes Bilang Sudah Bayar DP Rp507 Miliar untuk Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

Adapun penetapan NIP oleh BKN rencananya dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020.

Kemudian terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020.

Sementara, mengenai gaji dan tunjangan, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Survei Kemenkes: Penolakan Vaksin Covid-19 Tertinggi di Aceh dan Sumatera Barat

Baca Juga: Kemenag: Ada 832 Guru GTK Non PNS Buddha Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Menpan-RB menuturkan bahwa besaran tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tunjangan PNS.

PPPK sendiri berhak menerima gaji dan tunjangan, yakin tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.

Untuk pemberian gaji dan tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan wilayah anggota PNS.

Baca Juga: Bawa Dua Bom Lontong, Dua Terduga Teroris Poso Ditembak Mati Satgas Tinombala Polri

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x