Tidak Naikkan Upah Minimum 2021, FBK: Pemerintah Jangan Jadikan Covid-19 Alasan

- 28 Oktober 2020, 21:05 WIB
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU cipta Kerja, Selasa 20 Oktober 2020.
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU cipta Kerja, Selasa 20 Oktober 2020. /Foto: Antara/Andi Firdaus//

Baca Juga: Kisah Kos-kosan di Kramat Raya yang Menjadi Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda

Selain itu, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menurut Hilman, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Dengan demikian, Hilman meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran tersebut dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Awas, STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun Sebagai Petarung Nomor Satu Lintas Divisi UFC

Karena menurut Hilman, saat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik.

"Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Berikut Quotes Soekarno dan Puisi WS Rendra

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x