SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan pemblokiran terhadap kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK lebih dari dua tahun.
Namun, sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro akan lebih dulu melakukan sosialisasi.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya
Baca Juga: Ini Tiga Capres 2024 Terkuat Versi Indikator Politik Indonesia
Baca Juga: Div Humas Polri: Unggahan YouTube Gus Nur Karena Peduli Terhadap NU
"Soal adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendara bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Martinus dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2020.
Ia menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor (kendaraan bermotor) yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.