Tidak Naikkan Upah Minimum 2021, FBK: Pemerintah Jangan Jadikan Covid-19 Alasan

- 28 Oktober 2020, 21:05 WIB
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU cipta Kerja, Selasa 20 Oktober 2020.
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU cipta Kerja, Selasa 20 Oktober 2020. /Foto: Antara/Andi Firdaus//

Baca Juga: Ini Tiga Capres 2024 Terkuat Versi Indikator Politik Indonesia

Menurut Hilman seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar undang-undang.

"Kita juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang merugikan buruh," kata Hilman.

Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik. Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Div Humas Polri: Unggahan YouTube Gus Nur Karena Peduli Terhadap NU

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Tengah Diuji Coba ke Hewan, Akhir 2020 Diharapkan Bisa Diproduksi

"Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya karena merupakan amanah konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha," tutur Hilman.

Upah minimum yang tidak naik, kata dia, otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x