SEPUTARTANGSEL.COM -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
Selain itu, juga untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
Menurut Ida Fauziyah, Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs NK Dugopolje, Kamis 8 Oktober Malam Ini
Penentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, jelasnya, memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi UU No.13/2003.
"Pada prinsipnya, Pemerintah dan DPR-RI telah mematuhi apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menaker dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, seperti dilansir dari website resmi Kemnaker, Rabu 7 Oktober 2020.
Ia memaparkan, terjadi pemelintiran atas isi dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Ratusan Mahasiswa Tolak Disahkannya Omnibus Law
"Yang ingin saya tekankan adalah, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi para pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Ida.