Menaker : Banyak Pemelintiran, UU Cipta Kerja Justru Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:45 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

Selain itu, juga untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Menurut Ida Fauziyah, Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs NK Dugopolje, Kamis 8 Oktober Malam Ini

Penentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, jelasnya, memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Materi UU No.13/2003.

"Pada prinsipnya, Pemerintah dan DPR-RI telah mematuhi apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menaker dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, seperti dilansir dari website resmi Kemnaker, Rabu 7 Oktober 2020.

Ia memaparkan, terjadi pemelintiran atas isi dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Ratusan Mahasiswa Tolak Disahkannya Omnibus Law

"Yang ingin saya tekankan adalah, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi para pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Ida.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x