Link Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan Update Cara Daftar yang Benar

- 23 Oktober 2020, 10:25 WIB
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini.
Cara mendaftar BLT UMK atau BPUM hanya melalui 4 jalur ini. /Foto: kemenkopukm.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Para pemilik UMKM yang telah mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa menunggu SMS konfirmasi dari bank penyalur.

Jika tidak mendapat SMS, kemungkinannya hanya dua. Pertama, handphone atau nomor handphone anda bermasalah.

Kedua, anda memang tidak lolos verifikasi sebagai penerima.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM BPUM Tangsel di Link Ini, Bisa untuk Penjual Nasi Uduk, Gorengan, Sembako Dll

Baca Juga: Update Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

Daripada nasib menggantung tidak jelas menunggu datangnya SMS. anda bisa juga cek Penerima Bantuan UMKM atau BPUM di BRI secara online di eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima dengan akses link eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!

Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). /bri.co.id

Baca Juga: Tangsel Zona Merah Covid-19 Satu-satunya di Provinsi Banten, Hari Ini Pecah Rekor Kasus Harian

Jika anda termasuk yang berhak menerima BLT UMKM atau BPUM, siapkan dokumen berikut untuk proses pencairan di bank penyalur:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Namun, sebelum mengecek apakah anda adalah penerima BLT UMKM atau BPUM, pastikan dulu bahwa anda memang sudah mendaftar.

Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM atau BPUM?

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Bantah Terima Rp10 Triliun, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat: Harta Saya Tidak Sampai Segitu

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tiga Juta Vaksin Covid-19 Akan Masuk Indonesia di Akhir 2020

Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Yes! Hari ini LRT Jabodetabek Trase Cibubur-Cawang-Cililitan Sukses Diuji Coba

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Pesantren, Sri Mulyani: Pemerintah Sudah Salurkan Rp2,6 Triliun

Jika UMKM anda ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, pastikan dulu anda sebagai pemilik UMKM memenuhi syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima BPUM harus melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Operasi Zebra Polda Metro Mulai 26 Oktober, Minim Penindakan Kecuali Pelanggaran Berbahaya

Baca Juga: Kumpulkan Dana untuk Percepatan Pembangunan, Wapres Ma’ruf Amin Galang Gerakan Nasional Wakaf Tunai

Ingat, jangan tergiur tawaran orang yang mengaku bisa mengurus mendaftarkan. Ikuti saja prosedur di atas.

Hati-hati juga dengan jebakan pendaftaran via online atau mengisi formulir secara online. Pastikan itu memang link resmi dari lembaga-lembaga pengusul di atas.

 

Contoh untuk UMKM di Kota Tangerang Selatan adalah link ini https://edc.tangerangselatankota.go.id/login

Perlu berhati-hati jika ada tawaran mendaftar online, karena salah-salah anda masuk jebakan pencuri data.

Baca Juga: Kasus Pekerjaan Subkontraktor Fiktif Waskita Raya, KPK Sita Rp12 Miliar

Baca Juga: Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019

Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang.

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatakan dan Belanja Negara.

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada UMKM yang berhak, senilai Rp2,4 juta.

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x