SEPUTARTANGSEL.COM – Pondok Pesantren (Ponpes) diharapkan mampu beradaptasi secara cepat terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Saat ini, Kementerian Agama tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid UU18/2019 telah melalui tahap uji publik.
Selain itu, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ponpes juga hampil selesai, sehingga Kemenag mengingatkan terkait kesiapan Ponpes.
Baca Juga: Amanat Ketua PBNU pada Hari Santri 2020: Tantangan Pandemi Covid-19 dan UU Cipta Kerja
Baca Juga: Latihan Terakhir Bersama Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong Titip Pesan untuk Elkan Baggott
"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam momentum peringatan Hari Santri 2020, Kamis 22 Oktober 2020.
Dua peraturan turunan UU18/2019 itu secara umum mengamanatkan pesantren menjadi resmi sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum.
Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan dan lain-lain.
Baca Juga: Tragis, Satu Keluarga di China Tewas Usai Makan Mie Bongkrek