Lawan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sejumlah Advokat Akan Ajukan Judicial Review ke MK

- 9 Oktober 2020, 22:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto: mkri.id/

“Hak hidup petani, nelayan, lingkungan hidup, hak Perempuan/HAM dan masalah regulasi kebijakan perizinan usaha yg diberikan kepada pemerintahan pusat, termasuk pembatasan dan partisipasi masyarakat secara luas dan termasuk hak- hak hukum. Semua itu motifnya untuk merespons dan mendorong investor/investasi/asing/deregulasi,” ujar Effendi.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Pamekasan Unjuk Rasa ke Mapolres, Minta Penghina Ketua PC NU Ditangkap

Menurut dia, sejatinya konsep pembangunan berkelanjutan secara global, artinya pelaksanaan pembangunan, harus memenuhi persyaratan lingkungan hidup.

Salah satunya, sebagai persyaratan harus ada izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Selain itu, ia menyebutkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan di DPR RI sangat melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

UU ini patut diduga sarat dengan kepentingan asing dan mendominasi serta memberikan keleluasaanya tanpa batas dan melanggar kaidah-kaidah dan norma-norma hukum serta Konstitusi UUD NRI 1945.

Ia menambahkan, UU ini pun bisa melemahkan substansi UU lainya yang setara dan sederajat status hukumnya.

"Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini disebut juga sebagai UU Sapu Jagat," katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini