Lawan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sejumlah Advokat Akan Ajukan Judicial Review ke MK

- 9 Oktober 2020, 22:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto: mkri.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, hingga kini terus menuai kontra.

Pasalnya banyak isi UU tersebut dinilai merugikan banyak kalangan baik, buruh, pekerja , petani, nelayan.

Advokat dan  Pengamat Hukum, Effendi Saman mengaku akan segera mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Bicara, Jawab Isu Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

“Saya dan kawan-kawan advokat lainnya, akan segera mengajukan Hak Uji Materiil atas UU Cipta kerja itu ke MK untuk segera dibatalkan,” ungkapnya kepada Seputartangsel.com, Kamis 8 Oktober 2020.

Effendi Saman mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi bertentangan dengan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kajian dan ulasan hukum menyeluruh akan disampaikan pada saat pengajuan permohonan Hak Uji Materiil ke MK," jelasnya.

Baca Juga: Ngeri, Akhir Oktober 2020 Kasus Positif Covid-19 Indonesia Diprediksi Tembus 400.000

Effendi mengungkapkan, kajian menyeluruh itu terkait hak-hak buruh, di antaranya mengenai kebijakan pengupahan berdasarkan inflasi, bukan berdasarkan biaya kebutuhan di berbagai daerah (Upah minimum Provinsi).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x