Lawan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sejumlah Advokat Akan Ajukan Judicial Review ke MK

- 9 Oktober 2020, 22:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto: mkri.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, hingga kini terus menuai kontra.

Pasalnya banyak isi UU tersebut dinilai merugikan banyak kalangan baik, buruh, pekerja , petani, nelayan.

Advokat dan  Pengamat Hukum, Effendi Saman mengaku akan segera mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Bicara, Jawab Isu Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

“Saya dan kawan-kawan advokat lainnya, akan segera mengajukan Hak Uji Materiil atas UU Cipta kerja itu ke MK untuk segera dibatalkan,” ungkapnya kepada Seputartangsel.com, Kamis 8 Oktober 2020.

Effendi Saman mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi bertentangan dengan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kajian dan ulasan hukum menyeluruh akan disampaikan pada saat pengajuan permohonan Hak Uji Materiil ke MK," jelasnya.

Baca Juga: Ngeri, Akhir Oktober 2020 Kasus Positif Covid-19 Indonesia Diprediksi Tembus 400.000

Effendi mengungkapkan, kajian menyeluruh itu terkait hak-hak buruh, di antaranya mengenai kebijakan pengupahan berdasarkan inflasi, bukan berdasarkan biaya kebutuhan di berbagai daerah (Upah minimum Provinsi).

“Hak hidup petani, nelayan, lingkungan hidup, hak Perempuan/HAM dan masalah regulasi kebijakan perizinan usaha yg diberikan kepada pemerintahan pusat, termasuk pembatasan dan partisipasi masyarakat secara luas dan termasuk hak- hak hukum. Semua itu motifnya untuk merespons dan mendorong investor/investasi/asing/deregulasi,” ujar Effendi.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Pamekasan Unjuk Rasa ke Mapolres, Minta Penghina Ketua PC NU Ditangkap

Menurut dia, sejatinya konsep pembangunan berkelanjutan secara global, artinya pelaksanaan pembangunan, harus memenuhi persyaratan lingkungan hidup.

Salah satunya, sebagai persyaratan harus ada izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Selain itu, ia menyebutkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan di DPR RI sangat melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

UU ini patut diduga sarat dengan kepentingan asing dan mendominasi serta memberikan keleluasaanya tanpa batas dan melanggar kaidah-kaidah dan norma-norma hukum serta Konstitusi UUD NRI 1945.

Ia menambahkan, UU ini pun bisa melemahkan substansi UU lainya yang setara dan sederajat status hukumnya.

"Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini disebut juga sebagai UU Sapu Jagat," katanya. ***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini