KPK Menahan Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

- 9 Oktober 2020, 19:10 WIB
Tangkapan layar konfrensi pers KPK terkait penahanan tersangka kasus korupsi Bambang Giatno Rahardjo dalam pengadaan alat kesehatan di RS Unair, Jumat 9 Oktober 2020.
Tangkapan layar konfrensi pers KPK terkait penahanan tersangka kasus korupsi Bambang Giatno Rahardjo dalam pengadaan alat kesehatan di RS Unair, Jumat 9 Oktober 2020. /Foto: Twitter @KPK_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan tersangka kasus korupsi, Bambang Gianto Rahardjo (BGR).

Bambang Gianto Raharjo adalah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Bambang ditahan KPK selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020 untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Walau DPR tak Punya Hati, Anya Geraldine Selalu di Hati, Kata Pendemo Omnibus Law

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 (Gedung KPK lama)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Namun sebelum dilakukan penahanan, Karyoto mengatakan, Bambang akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Mengancam Tiga Wilayah Ini di Bengkulu

Sebelumnya, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan diumumkan pada Desember 2015.

Untuk diketahui, Bambang adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x