SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengomentari terkait kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah.
Said Aqil menilai, hal itu menjadi paradigma bias di ranah industri dalam proses sertifikasi halal.
"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Kepada Jurnalis Saat Demo Omnibus Law
Ketum PBNU itu mencontohkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memperbolehkan Auditor halal bisa berasal dari sarjana non syariah, hal itu menurut dia membuat kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.
Said mengungkapkan, semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal.
Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Demo Berakhir Ricuh, Sultan Yogya: Siapa yang Merusak Fasilitas Umum, Pidanakan!
Pasal tersebut, menurut Aqil, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.