Sah! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 18:58 WIB
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/

Supratman merinci, Baleg bersama pemerintah telah melaksanakan dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 5 Oktober 2020: Ada Buffalo Boys di SCTV dan Drakor Pinocchio

"Dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari. Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur Supratman dalam rapat yang disiarkan langsung di akun-akun media sosial DPR RI.

Terakhir, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, pada Sabtu 3 Oktober 2020 hingga tengah malam, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, yakni pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Sama-sama Babak Belur, Lebih Buruk Mana Manchester United atau Liverpool?

Sembilan fraksi di DPR, dalam sidang paripurna hari ini, kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Tak ada yang berubah dari pandangan seluruh fraksi. Tujuh fraksi tetap menyatakan mendukung untuk disahkan.

Sedang dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Perbandingan Biaya Swab Test di Indonesia dan Negara Lain. Mana yang Lebih Murah?

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x