SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memancing reaksi insan pers Indonesia.
Pasalnya, RUU ini memasukkan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kalangan pers menilai upaya merevisi UU Pers ini sebagai niat pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers.
Tiga organisasi yang menaungi profesi jurnalis ditambah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pun melontarkan reaksi penolakan dalam sebuah siaran pers bersama.
Baca Juga: Tancap Gas Saat Selang BBM Masih Tersangkut, SPBU Pinang Kota Tangerang Nyaris Terbakar
Berikut ini, siaran pers ketiga organisasi jurnalis tersebut, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditambah LBH Pers.
Sengaja Seputartangsel.com tampilkan apa adanya tanpa penyuntingan kecuali sebatas kesalahan tulis.
SIARAN PERS
AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Menilai Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers