SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka dalam kerciuhan yang terjadi saat aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta pada kamis 16 Juli 2020.
Sebanyak 20 orang ditangkap dalam unjuk rasa tersebut karena dianggap polisi sebagai perusuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 20 orang yang diciduk.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 19 Juli 2020: Indosiar, ANTV, SCTV, RCTI, Trans 7, GTV, Metro TV
"Dari puluhan orang tersebut, untuk sementara waktu kita sudah menetapkan satu tersangka," ujarnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Sabtu 18 Juli 2020.
Kelompok massa yang mengikuti aksi demontrasi terbilang cukup besar. Aksi dimotori oleh serikat buruh yang terhimpun dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Tuntutan utama dari unjuk rasa tersebut adalah menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja atau yang sering disebut dengan Omnibus Law.
Baca Juga: Berkurban, Wajib Atau Sunnah?
Pihak kepolisian masih mendalami kasus keruhan tersebut dan mendalami apa peran dari 19 orang lainnya.