SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menetapkan batas harga untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Test.
Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akhirnya Kemenkes menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covid-19 maksimal Rp900.000.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin di Jakarta, BMKG: Siang-Malam Berawan Hingga Hujan
Namun, perlu diketahui harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus Corona.
Menurutnya, harga itu sudah mempertimbangkan berbagai biaya yang diperlukan yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
Baca Juga: BMKG: Waspada La Nina, Ini Wilayah Berpotensi Banjir dan Longsor di Banten
Termasuk juga, harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3 dan juga biaya-biaya administrasi.
Bila dibandingkan dengan harga yang dipatok di beberapa negara lain, ternyata harga Swab Test di Indonesia cenderung lebih tinggi.