POPULER HARI INI: Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Hingga Jaksa KPK Tuntut Wawan 6 Tahun Penjara

- 1 Juli 2020, 06:38 WIB
Penyanyi dangdut asal Sidoarjo, Jawa Timur, Via Vallen.
Penyanyi dangdut asal Sidoarjo, Jawa Timur, Via Vallen. /- Foto: Instagram @viavallen

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyanyi dangdut Via Vallen mendapat musibah. Mobil Toyota Alphard berwarna putih miliknya dibakar orang pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020.

Via Vallen mengungkapkan hal itu melalui unggahan fitur story di akun instagramnya.

"Mobil tadi katanya dibakar orang. Tolong pemadam cepat kesini, aku takut. Karena apinya nyebar ngeri kerumah," ungkap Via di insta story.

Baca Juga: Data KPK 2004-2019: Korupsi Terbanyak di Pemerintah Pusat, Polisi Paling Sedikit

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Selasa 30 Juni 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Mobil Toyota Alphard Milik Penyanyi Dangdut Via Vallen Dibakar, Pelaku Ditangkap

Dalam unggahannya, Via memperlihatkan satu unit mobil Toyota Alphard bewarna putih yang tampak hangus terbakar.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Menuntut Tubagus Chaeri Wardana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Diketahui, mobil itu dibakar orang saat diparkir di samping rumah depan garasi di Desa Kali Tengah Selatan RT 2 RW 3 Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian oleh mobil pemadam kebakaran setempat.

Baca selengkapnya: Mobil Toyota Alphard Milik Penyanyi Dangdut Via Vallen Dibakar, Pelaku Ditangkap

2. Plombir, Cerita Pajak Sepeda Masa Lalu di Jogja dan Jawa Tengah

Bersepeda kini makin menjadi hobi masyarakat usai pembatasan-pembatasan terkait pandemi Covid-19 mulai dilonggarka.

Baca Juga: Jumlah Spesimen Diperiksa Naik, Tambahan Kasus Baru Covid-19 Juga Meningkat

Bahkan, bersepeda bukan lagi sekadar untuk berolahraga atau bertransportasi hemat energi. Kini, bersepeda telah menjadi sebuah gaya hidup.

Kalangan milenial pun termasuk yang antusias menjalani gaya hidup baru ini.

Baca selengkapnya: Plombir, Cerita Pajak Sepeda Masa Lalu di Jogja dan Jawa Tengah

3. Jaksa Penuntut Umum KPK Menuntut Tubagus Chaeri Wardana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Berpotensi Menjadi Superhero, Ini Fakta-fakta Ajaib Otak Manusia

Tuntutan disampaikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 29 Juni 2020 malam.

Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten serta pencucian uang.

Baca selengkapnya: Jaksa Penuntut Umum KPK Menuntut Tubagus Chaeri Wardana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x