Jaksa Penuntut Umum KPK Menuntut Tubagus Chaeri Wardana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- 30 Juni 2020, 22:27 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan disampaikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 29 Juni 2020 malam.

Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten serta pencucian uang.

Baca Juga: Jumlah Spesimen Diperiksa Naik, Tambahan Kasus Baru Covid-19 Juga Meningkat

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU KPK Rony Yusuf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegasnya.

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Plombir, Cerita Pajak Sepeda Masa Lalu di Jogja dan Jawa Tengah

Dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x