SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya membongkar sindikat produsen dan pengedar cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika jenis tembakau gorila.
Sindikat ini dikendalikan narapidana di Lapas Bali dan bertransaksi hingga miliaran rupiah melalui penjualan secara daring.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin 20 Juni 2020.
Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara
"Ini pengungkapan industri rumahan cairan vape (home industry liquid vape) dan tembakau gorila oleh sindikat antar provinsi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya.
Dari keterangan para tersangka, jelas Nana, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020, namun omzetnya telah mencapai miliaran rupiah.
Sebanyak tujuh tersangka anggota sindikat ini telah ditangkap petugas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: PSBB Tangsel Berjilid-jilid, Kasus Positif Covid-19 Terus Muncul
Awalnya, tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan vape mengandung narkotika.