Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara

- 29 Juni 2020, 20:48 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok.
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. /- Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap atau gratifikasi.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara dan tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang digelar Senin 29 Juni 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga: PSBB Tangsel Berjilid-jilid, Kasus Positif Covid-19 Terus Muncul

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara selain 7 tahun penjara, vonis juga ditambah denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot Drastis, Tambahan Kasus Baru Covid-19 Tetap di Atas 1.000

Dalam proses persidangan, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x