SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap atau gratifikasi.
Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara dan tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar Senin 29 Juni 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca Juga: PSBB Tangsel Berjilid-jilid, Kasus Positif Covid-19 Terus Muncul
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara selain 7 tahun penjara, vonis juga ditambah denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot Drastis, Tambahan Kasus Baru Covid-19 Tetap di Atas 1.000
Dalam proses persidangan, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.