Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama untuk seluruh masyarakat Indonesia, bukan menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Contoh Lukas Enembe ini menjadi hal yang sama, karena ragu. Terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, persoalannya selalu dibawa ke masalah disintegrasi. Masalahnya di sana,” tutur Aan.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi
Pakar hukum Universitas Brawijaya tersebut berpendapat bahwa alasan Lukas Enembe yang belum bisa diperiksa oleh KPK tidak dapat diterima.
Ia berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Papua harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam pemeriksaan tersebut.
“Tapi begini, kalau sakit, standarnya diperiksa oleh dokter penyidik yang bisa menilai itu betul sakit atau tidak,” kata Aan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Lukas Enembe Tersangka, Mahfud: Lebih 1000T Dana dari Pusat ke Papua
“Kalau dengan alasan sakit kemudian dibiarkan, ini pelanggaran lagi terhadap asas persamaan di hadapan hukum itu tadi,” lanjutnya.
Terakhir kali KPK mengirimkan surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka ialah pada Senin, 26 September 2022.
Namun, Gubernur Papua tersebut belum memenuhi panggilan KPK, hingga akhirnya pada Jumat, 30 September 2022 ia menyampaikan alasan mengapa dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut melalui video.***