SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan uang di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 26 September 2022.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sejauh pemeriksaan saat ini, surat panggilan sudah dikirimkan KPK dan telah diterima oleh tersangka Lukas Enembe serta penasihat hukumnya.
"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Ali, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa KPK sangat berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali.
Selain itu, KPK juga mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Karena sebelumnya saat pemberitahuan pertama, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK, Jadi Representasi Antikorupsi di Tengah Masyarakat
KPK memastikan bahwa dalam proses penyidikan tersebut sudah sesuai dengan koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).