SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Namun hingga saat ini, KPK belum juga berhasil memanggil tersangka Lukas Enembe untuk dimintai keterangan.
Lukas Enembe melalui keterangan dalam video pada Jumat, 30 September 2022 menyatakan bahwa ia masih dalam keadaan sakit dan belum bisa beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK
Dengan alasan tersebut, Gubernur Papua tersebut hingga saat ini belum menyanggupi panggilan dari KPK.
Berkaitan dengan hal tersebut, pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe menjadi tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Saya memandang bahwa saat ini yang menjadi tantangan kita dalam penegakan hukum adalah equality before the law. Jadi persamaan di hadapan hukum,” kata Aan Eko Widiarto seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Baca Juga: Beredar Video Gubernur Papua Lukas Enembe Judi Kasino di Luar Negeri
Lebih lanjut Aan menjelaskan bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan secara konsisten serta mengedepankan hukum itu sendiri.