Mahfud MD Pastikan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

- 19 September 2022, 14:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe /Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Papua Lukas Enembe ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kasus Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan Partai Politik (parpol) ataupun pejabat tertentu tetapi sebagai fakta atau bukti bahwa gubernur Papua melanggar hukum.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. (Kasus ini) Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: KPK Siap Usut Kasus Korupsi Gubernur Papua yang Diduga Alirkan Dana ke Kasino

Mahfud MD juga menekankan bahwa kasus gubernur Papua tersebut, telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti saat ini.

Selain itu, Mahfud MD pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Papua yang di dalamnya termasuk kasus yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Baca Juga: Kepala Rumah Sakit LB Moerdani Merauke, Papua Tewas Ditusuk Anggota TNI

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau kepada Lukas Enembe agar segera memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x