Kemudian, Edward Aritonang menerangkan motif merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyidikan tindak pidana.
"Karena melalui pengungkapan motif suatu peristiwa, itu juga bisa membuat pasal yang dituduhkan berbeda," jelasnya.
"Sebagai contoh misalnya kalau motifnya balas dendam, dia sudah punya niat untuk balas dendam. Artinya dia sudah merencanakan. Oleh karena itu, pasal yang dituduhkan juga pasal perencanaan (pembunuhan)," kata Edward Aritonang menambahkan.
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu menegaskan, motif bisa membuat pasal-pasal tuduhan menjadi bervariasi.
Namun, pengungkapan motif bisa membuat tersangka menjadi tidak tunggal.
"Jadi penting sekali mengetahui motif ini. Atau, ada juga hal yang bisa meringankan tersangka karena motif," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube POP pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Adapun menurut Edward Aritonang, motif yang bisa meringankan tersangka kasus pembunuhan yaitu melakukan perencanaan pembunuhan untuk menjaga nama baik dan kehormatan keluarga yang dicederai korban.
"Ketika nanti motif ini digali oleh polisi dengan keterbukaan para pelaku yang disangkakan, dimungkinkan hakim akan mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang mungkin saja bisa lebih ringan," ucapnya.