Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irjen Edward Aritonang: Bisa Meringankan Tersangka karena...

- 10 Agustus 2022, 21:00 WIB
Irjen (Purn) Edward Aritonang tak memungkiri adanya kemungkinan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J bisa ringankan hukuman tersangka
Irjen (Purn) Edward Aritonang tak memungkiri adanya kemungkinan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J bisa ringankan hukuman tersangka /PMJ News/

Kemudian, Edward Aritonang menerangkan motif merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyidikan tindak pidana.

"Karena melalui pengungkapan motif suatu peristiwa, itu juga bisa membuat pasal yang dituduhkan berbeda," jelasnya.

"Sebagai contoh misalnya kalau motifnya balas dendam, dia sudah punya niat untuk balas dendam. Artinya dia sudah merencanakan. Oleh karena itu, pasal yang dituduhkan juga pasal perencanaan (pembunuhan)," kata Edward Aritonang menambahkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polri Pastikan Hal Ini soal Hasil Autopsi Brigadir J

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu menegaskan, motif bisa membuat pasal-pasal tuduhan menjadi bervariasi.

Namun, pengungkapan motif bisa membuat tersangka menjadi tidak tunggal.

"Jadi penting sekali mengetahui motif ini. Atau, ada juga hal yang bisa meringankan tersangka karena motif," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube POP pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Adapun menurut Edward Aritonang, motif yang bisa meringankan tersangka kasus pembunuhan yaitu melakukan perencanaan pembunuhan untuk menjaga nama baik dan kehormatan keluarga yang dicederai korban.

Baca Juga: Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Tifatul Sembiring: Hmmm...

"Ketika nanti motif ini digali oleh polisi dengan keterbukaan para pelaku yang disangkakan, dimungkinkan hakim akan mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang mungkin saja bisa lebih ringan," ucapnya.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini