Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Ini Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 10:35 WIB
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo remi menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dan terancam dijerat hukuman mati
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo remi menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dan terancam dijerat hukuman mati /Foto: Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari yang sama dalam konferensi pers.

Dalam pengumumannya, Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Beredar Surat Terbuka Orang Tua Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden, Kapolri dan Menko Polhukam

"Timsus menetapkan, saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka tersebut selain Ferdy Sambo alias FS, yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, dan seorang sopir yang berinisial KM. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan Briagdir J.

"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Tersangka RR ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus Andrianto.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x