SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua mulai terang benderang.
Pasalnya, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Meski demikian, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J belum dibeberkan ke publik.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya masih harus melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
Menanggapi hal ini, mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Edward Aritonang ikut buka suara.