Ferdy Sambo Resmi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polri Pastikan Hal Ini soal Hasil Autopsi Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 13:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, terancam hukuman mati
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, terancam hukuman mati /Instagram/@Divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan seorang lainnya berinisial KM yang disebut-sebut sebagai sopir Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Tifatul Sembiring: Hmmm...

Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan akan segera mengumumkan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dalam waktu dekat.

Nantinya, hasil autopsi ulang itu akan diumumkan oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik.

Dedi juga menegaskan, Polri terys memastikan tidak ada rekayasa autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ernest Prakasa: Gila Udah Kaya Film

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x