SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Bharada E, saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan seorang lainnya berinisial KM.
Baca Juga: Alasan Bharada E Ungkap Pembunuhan Brigadir J, Refly Harun: Bisa Berubah Kalau Ferdy Sambo...
Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dalam kesaksiannya kepada penyidik Timsus Polri, Bharada E mengaku disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas di rumah Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun, kesaksian Bharada E ini dianggap janggal oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Refly Harun masih mempertanyakan masing-masing peran Bharada E dan ketiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Didalami, Refly Harun: Ngeri-ngeri sedap