Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irjen Edward Aritonang: Bisa Meringankan Tersangka karena...

- 10 Agustus 2022, 21:00 WIB
Irjen (Purn) Edward Aritonang tak memungkiri adanya kemungkinan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J bisa ringankan hukuman tersangka
Irjen (Purn) Edward Aritonang tak memungkiri adanya kemungkinan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J bisa ringankan hukuman tersangka /PMJ News/

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kok Lama Tak Muncul, Biasanya Banyak Memberi Pencerahan

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo bukanlah pasal sembarangan lantarannya hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara seminimalnya 20 tahun.

"Tentunya penyidik sudah mempunyai bukti yang cukup, bukti yang kuat untuk menerapkan Pasal 340 tersebut," kata Edward Aritonang.

Edward Aritonang meyakini penyidik dari Timsus Polri telah menemukan unsur-unsur pembunuhan berencana.

Baca Juga: Minta Benny Mamoto Mundur, Pengacara Brigadir J: Berbahaya Pejabat Negara Tega Beri Keterangan Diduga Palsu

Di antaranya yakni persiapan pembunuhan, waktu untuk melakukan pembunuhan, dan waktu untuk membatalkan pembunuhan tersebut.

"Kita yakin bahwa penyidik sudah menemukan unsur itu atau dalam persiapan mencari," tuturnya.

Edward Aritonang menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, seseorang bisa dipidanakan apabila sudah ditemukannya minimal dua alat bukti yang saling berkaitan dan mengarah kepada perbuatan yang disangkakan.

Karenanya, Edward Aritonang berharap penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti sehingga tidak perlu ragu-ragu di pengadilan.

Baca Juga: Sikap Tegas Kapolri Usut Pembunuh Brigadir J, Bamsoet: Jangan Ragu dan Jangan ada yang Ditutupi

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah