Meski demikian, Polri masih belum mengonfirmasi hal ini.
Menanggapi informasi tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara melalui kanal YouTube miliknya.
Menurut Refly Harun, peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam kematian Brigadir J sudah menjadi persoalan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Brigadir RR Tersangka Kasus Brigadir J, Tapi...
Terlebih, salah seorang ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.
Bripka Ricky disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Memang sekarang ini yang menjadi persoalan adalah terkait dengan tentu peran Ferdy Sambo plus Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana yang korbannya adalah Brigadir J," kata Refly Harun.