SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dikabarkan diangkut ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan ditahan di Provos.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD membenarkan bahwa dirinya mendapat info tersebut.
Menurut Mahfud, meski ditahan di Provos, bukan berarti Irjen Ferdy Sambo hanya diperiksa dalam perkara pelanggaran etik.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijemput Pasukan Brimob dan Ditahan di Mako Kelapa Dua?
Hal itu diungkapkan Mahfud lewat unggahan di akun Instagram centang biru, @mohmahfud, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
"BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?" tulis Mahfud di caption unggahannya sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" tambahnya.
Mahfud menjelaskan, menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa berjalan bersamaan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.