Soroti Pernyataan Komnas HAM, Pengacara Brigadir J: Penting Dibaca dan Dipelajari Serta Diarsipkan

- 8 Agustus 2022, 08:03 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak komentari pernyataan Komnas HAM yang mengatakan tak ada bukti Brigadir J menodongkan senjata kepada istri Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak komentari pernyataan Komnas HAM yang mengatakan tak ada bukti Brigadir J menodongkan senjata kepada istri Ferdy Sambo /Antara Foto

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak. 

Pihak Komnas HAM yang sejak semula ikut melakukan penyelidikan sendiri mengungkapkan bahwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Eliezer Lumiu atau Bharada E tak ada bukti.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga mengungkapkan tak ada saksi terjadinya penodongan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo di kamarnya. 

Baca Juga: Bharada E Bohong Soal Baku Tembak dengan Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Jangan Culun-culun Banget

Pernyataan Ahmad Damanik ini menjadi perhatian pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Melalui akun Facebooknya Kamaruddin mengatakan bahwa pernyataan Komnas HAM  penting dibaca, dipelajari dan diarsipkan.  

"Keterangan Komnas Ham ini, penting dibaca dan dipelajari serta di Arsipkan..!" kata Kamaruddin Simanjuntak pada Minggu malam, 7 Agustus 2022. 

Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam pemeriksaaan sejumlah saksi dan alat bukti CCTV terdapat banyak temuan yang tidak klop dan tidak sesuai dengan keterangan saksi.

Ia menyebut salah satu keterangan yang tidak klop adalah soal penodongan pistol kepada Putri Candrawathi, sehingga Komnas HAM juga belum meyakini adanya tindakan pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x