Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Brigadir RR Tersangka Kasus Brigadir J, Tapi...

- 8 Agustus 2022, 09:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat melakukan keterangan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat melakukan keterangan /Antara/Laily Rahmawaty/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kedua yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ditetapkannya Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi pihak Bareskrim Polri.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi yang mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka kepada Brigadir RR.

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Andi dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.

Namun, Andi tidak bisa merinci dua bukti yang sudah dikantongi oleh Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka kepada Brigadir RR terkait kematian Brigadir J.

Alasannya alat bukti tersebut merupakan materi penyidikan bukan dijadikan publikasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Adalah Rencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x