Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 07:11 WIB
Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan
Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan /Antara/Aprillio Akbar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin menemukan titik terang.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru usai Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bareskrim Polri telah menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata ketua tim penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara, Senin, 8 Agustus 2022.

Andi mengatakan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Jujur, Kematian Brigadir J Rencana Ferdy Sambo dan Istrinya

Penahanan Brigadir RR dimulai pada hari minggu yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x