Mereka adalah bagian dari 25 personel kepolisian yang dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Jadi kalau kita misalnya sebutkan, siapa saja yang terlibat dari pihak kepolisian terhadap tewasnya Brigadir J, it could be possible 25 orang tersebut. Hanya memang perannya terpisah-pisah, terbagi-bagi," ungkapnya.
"Barangkali tergantung apakah dia berposisi sebagai master mind, eksekutor, ikut serta di lapangan, atau sekadar menghalangi proses penegakan hukum yang kita kenal obstruction of justice," imbuh Refly Harun.
Refly Harun pun berharap timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membuat kasus ini menjadi terang benderang.***