SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Bharada E dijadikan tersangka atas laporan keluarga Brigadir J dalam penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP menjerat pembunuhan yang dilakukan Bharada E, sedangkan pasal 55 persekongkolan dan pasal 56 keikutsertaan.
Baru-baru ini, beredar sebuah isu yang menyebut Bharada E tak terima dijadikan korban atas tewasnya Brigadir J.
Isu tersebut menyebut Bharada E akhirnya mengakui hanya jadi korban. Lantaran tidak terima, dia pun membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Isu itu menjadi viral usai kanal YouTube SKEMA POLITIK mengunggah video berjudul "Ngaku Hanya Jadi Korb4n!!! Bharada E Buka-bukaan Yang Terjadi Sebenarnya.KPK," pada Jumat, 5 Agustus 2022.