Saat itu, Karo Provos masih dijabat oleh Benny Ali.
Kamaruddin mengatakan, ada kejanggalan ketika Bripda LL ingin melihat jenazah Brigadir J.
Ditambahkan, setelah Bripda LL sampai di RS Polri, dia disodori sepucuk surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi untuk ditandatangani.
Menurut pengakuan Bripda LL kepada pengacara, adik Brigadir J itu tidak membaca surat tersebut karena sudah mengetahui kakaknya tewas.
Setelah mendengar Abangnya meninggal, Bripda LL menurut saja menandatangani surat tersebut, jelasnya.
Namun Bripda LL menemukan kejanggalan, karena saat melihat jenazah kakaknya ternyata autopsi itu sudah dilakukan dan jenazah Brigadir J sudah bisa langsung dibawa.
Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J
Dia mau melihat jenazah Abangnya pun tidak diizinkan.
Tetapi begitu surat ditandatangani, tak lama langsung dikeluarkan dari peti.