Baca Juga: Seorina 'Business Proposal' Jadi Bintang Tamu di Tonight Show Malam Ini
“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana. Dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” kata Kamaruddin.
Kini keinginan tersebut akhirnya terkabul. Hendra Kurniawan resmi dicopot dari jabatannya Karo Paminal Divisi Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Sementara itu, Brigjen Pol Benny Ali yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri pun dianggap berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.
Kamarrudin Simanjuntak mengatakan, bahwa ada yang berniat menghalangi adik Brigadir J, melihat jenazah sang kakak di RS Polri Kramat jati Jakarta Timur.
Awalnya, menurut Kamaruddin, Bripda LL adik Brigadir J diberi perintah untuk mendatangi RS Polri sebelum autopsi jenazah Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
"Adik Brigadir J, yaitu Bripda LL diperintahkan untuk menghadap Karo Provos, setelah itu dia diperintahkan untuk pergi ke RS Polri sekitar 22.00 WIB," ujar Kamarudin Simanjuntak, dikutip dari YouTube UP INFO.