Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J

- 28 Juli 2022, 22:09 WIB
Pistol Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E saat insiden baku tembak dengan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pistol Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E saat insiden baku tembak dengan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Foto: us.glock.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak awal penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, banyak Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar.

Di antara yang dilanggar adalah aturan-aturan dasar kepolisian terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

Hal itu diungkap oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Baca Juga: Kapolri Rilis Statemen Soal Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Bambang merinci aturan-aturan dasar yang dilanggar dalam mengungkap kasus dugaan polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, kehebohan terkait insiden Brigadir Yosua berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Bambang menyebutkan, dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, dan menunda pengumuman kepada publik.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x