SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba-tiba disebut-sebut dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Adalah pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyeret nama mantan terpidana kasus penistaan agama itu dalam kasus kliennya.
Tak terima dengan pernyataan itu, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menyampaikan peringatan kepada Kamaruddin Simanjuntak agar meminta maaf dalam 2x24 jam.
Jika tidak, Ahok akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa pernyataan Kamaruddin Simanjuntak telah mencemarkan nama baik Ahok.
"“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah. Pencemaran nama baik,” ujar Ramzy, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.
Ahmad Ramzy menyampaikan itu usai mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai pernyataan Kamaruddin.