SEPUTARTANGSEL.COM - Terungkap alasan Ferdy Sambo ditempakan di Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Diketahui, Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.
Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar kode etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga menghalang-halangi selama proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu, 6 Agustus 2022 terkait kode etik dalam penanganan TKP Duren Tiga yang kemudian langsung ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pemeriksaan pelanggaran kode etik, Tim Khusus (Timsus) juga menyelidiki dugaan pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Ali Syarief Singgung Ahok Soal Kasus RS Sumber Waras: Bebas Sampai Sekarang
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu, 7 Agustus 2022.