Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, bukan berarti kasus Brigadir J berhenti sampai di sini.
Susno Duadji menjelaskan, masih ada proses pengadilan untuk menentukan apakah Bharada E membela diri atau tidak.
Baca Juga: Ucapan Ulang Tahun Brigadir J Disebut dari Istri Irjen Ferdy Sambo: Happy Birthday My Bodyguard Sua
Sementara, penyidik hanya bisa memasukan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam berita acara.
"Misalnya kalau dia terbukti bela diri, maka itu akan meringankan dia di pengadilan. Tetapi tidak bisa penyidik langsung menghentikan penyidikan karena dia bela diri, bukan. Karena kewenangan untuk menentukan itu adalah kewenangan hakim dalam sidang pengadilan," jelasnya.
Susno Duadji menuturkan, masih ada kemungkinan tersangka lain selain Bharada E dalam kasus Brigadir J.
Karenanya, menurut Susno Duadji, polisi menyangkakan Pasal 388 Juncto 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.***