Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan dan Persekongkolan, Pengacara Brigadir J: Harusnya Ada Pembunuhan Berencana

- 4 Agustus 2022, 17:40 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap ada pasal pembunuhan berencana jerat Bharada E atau Eliezer
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap ada pasal pembunuhan berencana jerat Bharada E atau Eliezer /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tedakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo pada Rabu, 3 Agustus 2022, setelah 25 hari kejadian. 

Status Bharada E atau Bharada Eliezer yang sejak awal ditetapkan sebagai pelaku penembakan, tetapi tak ditetapkan sebagai tersangka banyak mengundang pertanyaan masyarakat. 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP mengenai persekongkolan dalam tindak kejahatan atau turut serta atau membantu tindak kejahatan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Duga Bharada E Hanya Dijadikan 'Tumbal' sang Bintang

Menanggapi penetapan tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi positif dan mengucapkan terima kasih. 

Meski begitu, ia tetap berharap adanya jeratan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHAP.  

“Pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu, 4 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh lebih dari satu orang. 

"Pelaku pembunuhan terdiri dari beberapa orang, bukan hanya seorang atau dua orang saja. Sebab, peran pelaku berbeda-beda, dari pembunuh dengan pistol, memukul, hingga senjata tajam," terang Kamaruddin. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x