Komjen Susno Duadji: Kasus Brigadir J Belum Selesai, Masih Ada Kemungkinan Tersangka Selain Bharada E

- 5 Agustus 2022, 08:25 WIB
Komjen (Purn) Susno Duadji menduga masih ada tersangka lainnya selain Bharada E dalam kasus Brigadir J
Komjen (Purn) Susno Duadji menduga masih ada tersangka lainnya selain Bharada E dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah memasuki babak baru.

Setelah 4 pekan berlalu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Aksi Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J dianggap Polri bukan sebagai perbuatan membela diri, sehingga ia disangkakan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pengambil CCTV di TKP Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E Diketahui, Kapolri: Apakah Ada yang Suruh?

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut angkat bicara.

Susno Duadji mengaku senang karena tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membuahkan hasil.

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus Brigadir J, Susno Duadji berharap hal ini bisa mengurangi berbagai spekulasi yang muncul di tengah masyarakat.

"Berarti Polri betul-betul serius bekerjanya, ingin mengungkap kasus yang terjadi di Duren Tiga yang dikenal dengan tragedi tembakan di rumah sang jenderal. Alhamdulillah sudah terjadi tersangka," kata Susno Duadji.

Baca Juga: Terkuak Isi Chat Spesial Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J, Refly Harun: Mungkin Bukan karena Pelecehan, Tapi...

Terkait pasal yang disangkakan kepada ajudan Ferdy Sambo itu, Susno Duadji menilai hal tersebut sudah tepat.

Meski demikian, pasal yang disangkakan kepada Bharada E masih bisa berkembang.

"Dari pasal itu masih bisa, masih terbuka kemungkinan adanya pelaku lain. Dan juga posisi dari Bharada E nanti setelah penyidikan ini masih bisa berkembang. Apakah dia pelaku tunggal, apakah dia melaksanakan perintah, apa dia hanya ikut-ikut melakukan," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Susno Duadji pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: 25 Personel Diperiksa atas Tewasnya Brigadir J, Kapolri Sebut Proses Penyidikan Dilakukan Transparan

Mengenai pernyataan awal Polri yang menyebut Bharada E hanya membela diri, Susno Duadji menegaskan bahwa hal ini masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Dalam hal ini, hasil autopsi ulang Brigadir J juga menjadi salah satu faktor penentu.

Karenanya, diperlukan insting atau daya penyidik untuk melihat kasus ini lebih jauh.

"Untuk menentukan apakah dia bela diri, apakah niatnya untuk membunuh, itu penyidik nanti. Penyidik dengan alat-alat bukti yang lain, dengan alat bukti forensik, inilah yang dinamakan scientific crime investigation," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Bharada E Baru Belajar Nembak, Hersubeno Arief: Mengapa Dia Sangat Dingin pada Brigadir J?

'Jadi penyidik gak sembarang menentukan, tapi berdasarkan alat bukti yang ada, yang dibuat forensik balistik, forensik kedokteran, yang dibuat oleh digital forensik seperti CCTV, hp, dan lain-lain. Sehingga kesimpulan penyidik terhadap peristiwa ini akan didukung oleh alat-alat bukti yang tidak terbantahkan," kata Susno Duadji menambahkan.

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, bukan berarti kasus Brigadir J berhenti sampai di sini.

Susno Duadji menjelaskan, masih ada proses pengadilan untuk menentukan apakah Bharada E membela diri atau tidak.

Baca Juga: Ucapan Ulang Tahun Brigadir J Disebut dari Istri Irjen Ferdy Sambo: Happy Birthday My Bodyguard Sua

Sementara, penyidik hanya bisa memasukan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam berita acara.

"Misalnya kalau dia terbukti bela diri, maka itu akan meringankan dia di pengadilan. Tetapi tidak bisa penyidik langsung menghentikan penyidikan karena dia bela diri, bukan. Karena kewenangan untuk menentukan itu adalah kewenangan hakim dalam sidang pengadilan," jelasnya.

Susno Duadji menuturkan, masih ada kemungkinan tersangka lain selain Bharada E dalam kasus Brigadir J.

Karenanya, menurut Susno Duadji, polisi menyangkakan Pasal 388 Juncto 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah