Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Duga Bharada E Hanya Dijadikan 'Tumbal' sang Bintang

- 4 Agustus 2022, 13:27 WIB
Bharada E diduga hanya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus Brigadir J oleh Rocky Gerung
Bharada E diduga hanya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus Brigadir J oleh Rocky Gerung /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat./

SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E disangkakan Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun: Tak Mungkin Hanya Dia yang Membunuh

Pasalnya menurut Andi, aksi Bharada E bukan membela diri.

Akibat hal ini, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kemudian diproses hukum.

Meski kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua, hal ini tetap saja meninggalkan tanda tanya bagi publik.

Banyak spekulasi yang muncul bahwa Bharada E bukanlah pelaku pembunuhan Brigadir J yang sesungguhnya.

Baca Juga: Terungkap Kejanggalan di Hp Pacar Brigadir J, Pengacara: Puluhan Missed Call Tidak Beraturan, Dikuasai...

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x