SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E disangkakan Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun: Tak Mungkin Hanya Dia yang Membunuh
Pasalnya menurut Andi, aksi Bharada E bukan membela diri.
Akibat hal ini, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kemudian diproses hukum.
Meski kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua, hal ini tetap saja meninggalkan tanda tanya bagi publik.
Banyak spekulasi yang muncul bahwa Bharada E bukanlah pelaku pembunuhan Brigadir J yang sesungguhnya.