Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir J, Siapa Berikutnya?

- 4 Agustus 2022, 12:36 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Bharada E ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat./

SEPUTARTANGSEL.COM- Polri telah menetapkan tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 3 Agustus 2022. 

Dalam pengumuman penetapannya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka tewasnya Brigadir J adalah Bharada E. 

Andi Rian mengatakan Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun: Tak Mungkin Hanya Dia yang Membunuh

Pasal 338 KUHP menjerat pembunuhan yang dilakukan Bharada E, sedangkan pasal 55 persekongkolan dan pasal 56 keikutsertaan. 

Dengan penetapan pasal tersebut, beberapa pihak mengharapkan akan ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pasalnya, dalam pernyataannya Andi Rian mengatakan bahwa tembakan yang dilakukan Bharada E bukanlah tembakan membela diri. 

Andi Rian juga menyebut bahwa penyelidikan masih berjalan. Masih ada saksi yang akan diperiksa, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini,” ujar  Andi Rian Djajadi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah