SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.
Setelah hampir 4 pekan berlalu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Kepolisian menganggap aksi Bharada E itu bukan membela diri, sehingga ia disangkakan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Duga Bharada E Hanya Dijadikan 'Tumbal' sang Bintang
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara.
Ia mempertanyakan aksi Bharada E yang menembak Brigadir J dari jarak dekat meski lawannya itu sudah tersungkur.
Menurut Refly Harun, Bharada E tidak perlu mengeksekusi Brigadir J sampai tewas. Terlebih, keduanya sama-sama berstatus sebagai anggota polisi yang ditugaskan sebagai ajudan Ferdy Sambo.
"How come? Seperti menghadapi seorang … katakanlah penjahat kelas berat. Kan temannya sendiri, kenapa dipastikan mati? Justru tambah pertanyaan lagi, terlepas itu adalah pernyataan Bharada E sendiri," kata Refly Harun.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun: Tak Mungkin Hanya Dia yang Membunuh