"Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," tambahnya.
Kuasa hukum Dea, Herlambang Unco mengatakan, kliennya memang mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans yang tidak diatur, diakui, dan tidak bisa diakses di Indonesia.
"Untuk pribadi saja, karena klien kami merasa ini adalah tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia," ucap Herlambang.
Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum Dea yang lainnya menambahkan, situs OnlyFans merupakan sebuah ranah privat.
"Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses oleh semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri, menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," ucap Abdillah.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Soal Dugaan Pornografi, Pernah Diundang dalam Podcast Deddy Corbuzier